Notification

×

Iklan

Pimpinan Unsrat Pastikan Aktifitas Akademik Mahasiswa PPDS Ilmu Penyakit Dalam Tetap Berjalan

Friday, October 11, 2024 | 21:19 WIB Last Updated 2024-10-14T08:07:53Z
Konferensi Pers Pimpinan Universitas Sam Ratulangi, Jumat (11/10) di ruang rapat Rektor.


MANADO, Komentar.co -
Aktifitas akademik Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) program studi (Prodi) Ilmu Penyakit Dalam (Interna) Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi dipastikan tetap berjalan seperti biasanya meskipun baru saja mendapat sanksi dari Kementerian Kesehatan RI.

Hal ini disampaikan Pimpinan Unsrat melalui konferensi pers yang dilaksanakan Jumat 11 Oktober 2024 di ruang rapat Rektor.
Aktivitas perkuliahan Mahasiswa PPDS Ilmu Penyakit Dalam di RSUD ODSK Manado.



Pimpinan Unsrat mewakili Rektor yang memberikan penjelasan adalah Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Dr. Ir. Arthur G Pinaria dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr Ralfi Pinasang, SH, MH, bersama Ketua Program Studi PPDS Penyakit Dalam Prof. dr. Linda Wilhelma Ancella Rotty, Sp.PD-KHOM dan Kepala Bagian Ilmu Penyakit Dalam dr. Bradley Jimmy Waleleng SpPD-KGEH.

Bertindak sebagai moderator dalam konferensi pers, Humas Unsrat Dr Max Rembang MSi.

Pada kesempatan itu, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Dr. Ir. Arthur G Pinaria menyampaikan, persoalan PPDS Ilmu Penyakit Dalam yang ramai diberitakan oleh media nasional dan media lokal, sebetulnya bukan dibekukan.

“Yang benar adalah Kemenkes mengembalikan para mahasiswa peserta didik kepada pihak Unsrat, dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan perundungan yang terjadi dalam PPDS Interna tersebut. Dan upaya yang ditempuh Unsrat adalah untuk sementara para mahasiswa PPDS Interna tetap mengikuti perkuliahan yang dilaksanakan di Rumah Sakit ODSK, sambil menunggu keputusan selanjutnya," ujar Warek 1 Bidang Akademik Arthur Pinaria.


"Mengapa harus ke Rumah Sakit ODSK, karena Unsrat tidak mau melakukan pembiaran terhadap 118 mahasiswa peserta PPDS Interna," sambungnya.

Menurutnya, Rumah Sakit Prof Kandou Manado sebagai Rumah sakit pendidikan berada dalam naungan Kementrian Kesehatan RI, selama menjalani sanksi, belum bisa digunakan oleh mahasiswa PPDS Interna.

"Tapi untuk 9 PPDS lainnya tetap berjalan seperti biasa di Rumah Sakit Prof Kandou. Kami juga sudah menyurat kepada Kemenkes dan Kemendikbudristek untuk menjelaskan penyelesaian masalah tersebut,” tegasnya.

Senada, Prof. Linda Rotty dan dr BJ Waleleng mengungkapkan, pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap mahasiswa yang terbukti melakukan perundungan dan berusaha mengatasi masalah tersebut untuk tidak terulang kembali.

“Yang jelas, jauh sebelum ini kami sudah berkali-kali sampaikan kepada mahasiswa agar jangan sampai melakukan hal-hal yang dilarang, terutama perundungan. Karena sejak dulu kami anti perundungan,” tegas Waleleng.

Ia menambahkan, bentuk perundungan yang dilakukan itu adalah mahasiswa semester 2 melakukan pungutan liar kepada mahasiswa semester 1. Dan kepada para pelaku yang berjumlah 8 orang telah diberikan sanksi.

“Kami juga sebagai atasan penanggungjawab juga terkena sanksi,” ujar Waleleng tanpa menyebutkan bentuk sanksinya.


Diketahui sebelumnya, Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Prof Dr Ir Berty Octovian Alexander Sompie M.Eng IPU mengambil tindakan tegas terhadap permasalahan Mahasiswa PPDS Ilmu Penyakit Dalam.

Prof Berty Sompie sangat serius menyelesaikan kasus perundungan (dalam bentuk pungli) yang dilakukan oleh para 'Senior' Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Penyakit Dalam (Interna) Universitas Sam Ratuangi.

Secara kronologis penyelesain kasus tersebut, sebagaimana disampaikan Rektor melalui Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Ir. Arthur G. Pinaria, MSc, PhD didampingi Humas Unsrat Dr Max Rembang, MSi sebagai berikut:

1. Pada Senin (07/10/2024) Rektor dan semua wakil rektor mengadakan rapat dengan Pimpinan RSUP Prof. Kandou Manado.

2. Selasa (08/10/2024), Rektor melakukan rapat melibatkan Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kedokteran, Pemprov (hadir Sekprov dan Kadiskes dan Direktur Rumah Sakit ODSK) dan Seluruh mahasiswa PPDS.

3. Rektor memutuskan “membekukan sementara” PPDS Interna di RSUP Prof Kandou dan memindahkan sementara PPDS Interna ke RS ODSK (untuk menjamin keberlanjutan mahasiswa PPDS Interna).

4. Rektor menegaskan juga bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara PPDS Unsrat lainnya dan secara tegas Rektor mengatakan juga Stop perundungan (pungli) di PPDS. (*/ven)





×
Berita Terbaru Update