Notification

×

Iklan

Polres Talaud Periksa Secara 'Marathon' Pejabat Pemkab era E2L

Monday, October 28, 2024 | 19:09 WIB Last Updated 2024-10-28T14:11:13Z
Gustaf Atang saat memenuhi undangan dan memberikan keterangan di ruangan Unit Tipikor Satreskrim Polres Talaud. Foto: Istimewa


TALAUD, Komentar.co -
Fenomena pemeriksaan pejabat oleh aparat Kepolisian tak hanya terjadi di Polda Sulawesi Utara (Sulut) namun namun juga merangsek ke kebupaten kota.

Dari informasi teranyar Polres Talaud juga mulai menggilir sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Talaud. Kabarnya Unit Tipikor Satreskrim Polres Talaud memeriksa sejumlah penggunaan keuangan daerah di era kepemimpinan Bupati Elly Engelbert Lasut (E2L).

Adalah Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Talaud Gustaf Atang kembali duduk di 'kursi panas' Unit Tipikor Satreskrim Polres Talaud.

Sebelumnya, ia diperiksa Rabu (23/10/2024) lalu terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial Talaud saat menjabat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) di tahun 2023; dan sekarang, Jumat (25/10/2024), diperiksa terkait dugaan belanja fiktif total sekira Rp800 juta di Setda dalam Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas dan Pelumas serta di Belanja Penggantian Suku Cadang di Tahun Anggaran (TA) 2019.

Gustaf Atang saat diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Talaud terkait dugaan belanja fiktif di Belanja BBM/Gas dan Pelumas serta di Belanja Penggantian Suku Cadang di Setda TA 2019.

"Gustaf diperiksa penyidik mulai sekira pukul 13.00 WITA dan sampai sekarang masih dalam pemeriksaan," ungkap sumber resmi media.

Gustaf diperiksa karena di 2019 juga menjabat sebagai Asisten III di Setdakab serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam dua belanja tersebut.

"Gustaf dipanggil karena selaku KPA dalam belanja BBM/Gas dan Pelumas serta di belanja Penggantian Suku Cadang di Setda TA 2019," tuturnya.

Lanjutnya, selain Gustaf, dalam dugaan belanja fiktif ini; penyidik juga memanggil Junaidi Arbie, eks Kasubag Perlengkapan di Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Talaud.

"Penyidik juga memanggil Junaidi dalam kasus dugaan belanja fiktif ini. Sebab ia saat itu berlaku sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Ia diperiksa sebelum Gustaf," tutup sumber.

Terpisah, Kapolres Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasi Humas Aipda Michael Wongso membenarkan pemeriksaan Gustaf dan Junaidi oleh Penyidik Unit Tipikor.

"Benar ada pemeriksaan PPTK (Junaidi) dan KPA (Gustaf) dari Belanja BBM/Gas dan Pelumas serta Penggantian Suku Cadang. Untuk PPTK diperiksa sekira pukul 10.00 WITA dan KPA diperiksa sekira pukul 13.00 WITA," katanya.

Ditambahkan, pemeriksaan ini masih dalam tahap klarifikasi.

"Masih dalam tahap klarifikasi oleh penyidik," kuncinya. (*/red)






×
Berita Terbaru Update