Sumber: Bapenda Provinsi Sulawesi Utara |
SULUT, Komentar.co - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor) “CHRISTMAS GIFT” mulai 11 November-30 Desember 2024.
Para wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor di Bumi Nyiur Melambai diminta untuk segera memanfaatkannya.
“Ayo segera manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ‘CHRISTMAS GIFT’ ini,” ajak Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, Senin (11/11/2024).
Ia menjelaskan, keringanan Pajak Ranmor “CHRISTMAS GIFT” tersebut meliputi Keringanan Pokok PKB, Pembebasan Tarif Progresif, Pembebasan Denda PKB 100 Persen, Pembebasan Pembebanan Setara BBNKB II, dan Diskon Pokok PKB.
Silangen menuturkan pelayanan keringanan Pajak Ranmor tersebut berlaku di seluruh Samsat Induk, Samsat Pembantu, dan Gerai Tertentu.
“Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait keringanan Pajak Ranmor “CHRISTMAS GIFT” ini, bisa langsung mendatangi Samsat terdekat,” imbaunya. (*/ven)