Reses anggota DPRD Kota Manado, Yendri Amrain. |
MANADO, Komentar.co - Anggota DPRD Kota Manado Yendri Amrain menggelar tatap muka sekaligus berdialog dengan para konstituen dalam masa reses pertama 2024, di daerah pemilihan (Dapil) Tikala - Paal Dua, tepatnya di Kelurahan Dendengan Dalam, Senin (02/12/2024).
Dalam kesempatan itu, Yendri Amrain mengatakan maksud dan tujuan pelaksanaan reses Anggota DPRD Kota Manado.
"Reses merupakan kewajiban anggota DPRD, yang dilaksanakan atas perintah undang-undang nomor 23 tahun 2014 dengan tujuan yang jelas," kata Amrain mengawali penyampaiannya.
"Reses merupakan kewajiban anggota DPRD, yang dilaksanakan atas perintah undang-undang nomor 23 tahun 2014 dengan tujuan yang jelas," kata Amrain mengawali penyampaiannya.
Politisi Gerindra ini menerima berbagai aspirasi yang disampaikan oleh warga, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk diperjuangkan supaya bisa dilaksanakan pemerintah kota Manado.
Aspirasi masuk dari sejumlah tokoh masyarakat, antara lain, Anugerah Mahengkang, Decky Koagouw dan Rosalina Mahengkang warga Dendengan Dalam (Dendal) Lingkungan VI, kecamatan Paal Dua.
Aspirasi masuk dari sejumlah tokoh masyarakat, antara lain, Anugerah Mahengkang, Decky Koagouw dan Rosalina Mahengkang warga Dendengan Dalam (Dendal) Lingkungan VI, kecamatan Paal Dua.
"Kebersihan dilingkungan, termasuk drainase yang sering tersumbat akibatnya jalan tergenang sehingga sangat mengganggu akses jalan warga," kata Rosalina Mahengkang.
Senada, Decky Koagouw mengungkapkan dalam dialog yang dihadiri pemerintah kecamatan Paal Dua ini soal edukasi kebersihan lingkungan yang dinilainya sangat minim dari pemerintah.
"Kebersihan ini sangat luas. Termasuk perilaku masyarakat soal hidup bersih yang tentunya berdampak pada program pemerintah kota Manado di sektor pariwisata," ungkap Koagouw.
"Pemerintah ditingkat kecamatan harus tegas dan menertibkan perangkat dilingkungan terkait kebersihan," sambungnya.
Menanggapi aspirasi warga, politisi Gerindra Manado ini memastikan akan memperjuangkannya dilembaga DPRD dan pemerintah Kota Manado.
"Semua aspirasi yang disampaikan tentu kami perjuangkan. Sebab menjadi kewajiban kami untuk mengawal apa yang sudah disampaikan," tegas anggota komisi 3 (Tiga) DPRD kota Manado ini.
"Semua aspirasi yang disampaikan tentu kami perjuangkan. Sebab menjadi kewajiban kami untuk mengawal apa yang sudah disampaikan," tegas anggota komisi 3 (Tiga) DPRD kota Manado ini.
"Kami menjalankan fungsi pengawasan pada program pemerintah. Selain itu, ada kerja-kerja dalam fungsi penganggaran di DPRD Manado.," kunci legislator yang dikenal akrab dengan warga ini.
Diketahui, reses perdana anggota DPRD Kota Manado Yendri Amrain ini turut dihadiri pemerintah kota Manado yang diwakili Camat Paal Dua Glennstiano F. Kowaas, perwakillan Dinas Pemuda Dan Olahraga Yandri Sampelan dan Wakil Direktur Rumah Sakit Awaloei Dendengan Dalam Ivan M Worung serta Lurah Dendengan Dalam Meylando Rondonuwu dan jajarannya. (ven)