Notification

×

Iklan

UMP Sulawesi Utara Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3.775.425

Wednesday, December 11, 2024 | 16:11 WIB Last Updated 2024-12-16T07:18:36Z
Penetapan UMP dan UMSP Sulawesi Utara oleh Gubernur Prof.Dr. (HC) Olly Dondokambey,SE. yang dibacakan Assisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Sulut, Fransiscus E. Manumpil. Foto: Istimewa


SULUT, Komentar.co -
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.775.425.

Penetapan ini mengacu pada Permenaker 16 Tahun 2024 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut No.685 Tahun 2024.

Bersamaan dengan itu, ditetapkan juga Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut Tahun 2025 untuk dua sektoral, yakni pertambangan dan energi sebesar Rp3.869.811.

Penetapan ini dibacakan Gubernur Sulut melalui Asisten III Setdaprov Sulut, Fransiscus Manumpil, didampingi Kepala Disnakertrans Sulut, Rahel Rotinsulu, di Ruang Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Rabu (11/12/2024).

Adapun untuk UMP dan UMSP ini adalah yang telah disepakati bersama dengan Dewan Pengupahan, yakni terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat Buruh, serta akademisi dan pakar.

Dan diketahui penetapan ini menggunakan formula penghitungan sendiri, yaitu upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto. (*/ven)




×
Berita Terbaru Update