Notification

×

Iklan

Ikhtiar Presiden Prabowo Bangun Sulut Terwujud, MK "Sahkan" YSK-Victory Pimpin Sulut

Tuesday, January 14, 2025 | 02:04 WIB Last Updated 2025-01-14T05:15:30Z
Prabowo Subianto dan Yulius Selvanus Komaling. Foto: Istimewa


JAKARTA, Komentar.co -
Cita-cita tulus dan ikhtiar seorang Presiden Republik Indonesia (RI), Jenderal (Purn) TNI Prabowo Soebianto untuk membangun tanah kelahiran ibunda tercinta Dora Marie Sigar dipastikan diwujudkan.

Tak bisa dipungkiri, niat baik membangun Tanah Nyiur Melambai Presiden Prabowo Subianto akan direalisasikan oleh Gubernur terpilih Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Lumbaa Komaling (YSK).

Pasalnya, "anak" kesayangan Presiden RI Prabowo Subianto, yakni Mayjen Yulius Selvanus Lumbaa-Komaling akan segera dilantik sebagai Gubernur terpilih untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menyusul ditariknya gugatan sengkata Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP).

Hal itu terungkap dalam persidangan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1), yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, pada panel 1, Senin (13/01/2024).

Penarikan ini pun memastikan bahwa MK telah "Sahkan" pasangan YSK-VICTORY sebagai pimpinan Pemirintah Provinsi (Pemprov) Sulut dikarenakan sudah tidak ada lagi gugatan hukum.

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum dari Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP), Denny Indrayana menyatakan secara langsung adanya penarikan gugatan itu. Menurut Denny, kehadirannya dalam sidang hanya untuk mengkonfirmasi penarikan gugatan.

“Untuk menghormati acara persidangan yang ada di Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan akan melaporkannya ke majelis. Pasalnya, kata dia, permohonan penarikan gugatan sebelumnya hanya mengatasnamakan prinsipil, yaitu pasangan calon E2L-HJP.

“Ternyata sudah satu kesepahaman dengan tim kuasa hukum,” ungkapnya.

Diketahui, E2L-HJP sebagai salah satu kontestan Pilgub Sulawesi Utara, diketahui mengajukan gugatan ke MK, pada 11 Desember 2024, pukul 22:18 WIB.

Namun dua hari kemudian, tepatnya pada 13 Desember 2024, E2L-HJP menarik gugatannya. Besoknya, kabar penarikan gugatan telah beredar di berbagai media lokal, dengan narasumber dari pihak DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara.

Selanjutnya, pada 2 Januari 2025, beredar kabar bahwa pengajuan E2L-HJP telah teregistrasi dan siap untuk disidangkan. Tanggal 4 Januari 2025, Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay selaku pasangan calon gubernur peraih suara terbanyak, berangkat ke Jakarta dan mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Tanggal 9 Januari 2025, jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa Pilgub Sulawesi Utara muncul di website MK. Tertulis bahwa sengketa ini disidangkan pada 13 Januari 2025 pukul 13.00 WIB.
Tanggal 13 Januari 2025, beberapa jam sebelum persidangan dimulai, Elly Lasut melakukan siaran live di Facebook dan TikTok, yang mengumumkan penarikan gugatan.

Saat sidang, Kuasa Hukum Denny Indrayana menyampaikan secara lisan bahwa pengajuan penarikan gugatan sudah dilakukan pada 13 Desember 2024. (*/red)




×
Berita Terbaru Update