Notification

×

Iklan

Tim Pemenangan YSK-Victory Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Sulawesi Utara

Tuesday, January 14, 2025 | 06:36 WIB Last Updated 2025-01-14T22:47:02Z
Foto: Istimewa


JAKARTA, Komentar.co -
Ketua Tim Kampanye Pemenangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor Urut 1 Yulius Stevanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-Victory), Drs Ramoy Markus Luntungan (RML) menegaskan pencabutan berkas PHP Pilgub Sulut di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Tim Kuasa Hukum Elly Enggelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP) merupakan aura positif kemenangan YSK-Victory.

Hal ini berarti tinggal selangkah lagi Yulius Stevanus Komaling dan Victor Mailangkay dilantik secara resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sulawesi Utara.

"Nomor urut 2 telah mencabut secara resmi gugatan. Setelah ini dicabut, dengan demikian tidak ada lagi masalah untuk Gubernur Sulut terpilih YSK-Victory," jelas RML kepada wartawan di depan Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/01/2025).

Sementara, Ketua Harian Pemenangan YSK-Victory, Harvani Boki mengatakan bahwa dirinya menghargai proses demokrasi yang berlangsung saat ini.

"Kami menghargai proses demokrasi lewat Mahkamah Konsitusi, selanjutnya kita tinggal menunggu SK penetapan dari MK pada Bulan Februari," jelasnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Tim Pemenangan Novi Mewengkang berharap keputusan MK dapat diterima masyarakat Sulawesi Utara.

"Kami berharap masyarakat Sulawesi Utara menerima keputusan ini dengan senang hati dan marilah bersama-sama membangun Sulawesi Utara yang lebih maju," ajak Mewengkang.

"Selanjutnya tinggal diproses oleh KPU untuk menetapkan YSK-Victor sebagai calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara," jelas Mewengkang.

Kuasa Hukum E2L-HJP Cabut Gugatan

Diketahui, sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Utara telah bergulir di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/01/2025). Sidang digelar di Gedung MKRI 1, Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Tim Majelis Hakim yang memimpin sidang ini Ketua Panel Dr Suhartoyo, Anggota Panel Dr Daniel Yusmic Pascastaki Foekh, dan Anggota Panel lainnya Prof Dr M Guntur Hamzah.

Sidang perdana ini terkait pemeriksaan pendahuluan, dimana Hakim akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP).

Namun ditengah berjalannya sidang kuasa hukum E2L-HJP,  yaitu Denny Indrayana sudah mengeluarkan pernyataan untuk menarik berkas perkara yang diajukan.

"Pada intinya kami mengajukan permohonan penarikan perkara ini. Kami hadir di persidangan untuk mengonfirmasi sebagaimana peraturan mahkamah kontusi terkait penarikan perkara ini," jelasnya.

Terkait permohonan pencabutan itu, Ketua Panel Dr Suhartoyo ikut memberikan jawabnya.

"Ya kami memang sudah menerima, tapi karena ini dari principal dan tidak diajukan sekaligus oleh kuasa hukum dan kami masih ingin meminta penegasan dari kuasa hukum," jelas Suhartoyo.

Hakim melihat semuanya satu suara terkait permohonan pencabutan ini.

"Jadi ini satu tone dan satu semangat, dengan principal. Nanti kami laporkan terkait pencabutan ini," pungkasnya.

E2L Dukung YSK-Victor

Calon Gubernur Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut (E2L) memberi pernyataan ke publik terkait gugatannya terhadap pasangan terpilih Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay di Mahkamah Konstitusi.

E2L mengatakan setelah melakukan perenungan yang panjang dan tanpa membuat pendukungnya kecewa, maka dia menarik gugatan tersebut di MK.

"Saya telah mengambil langkah dengan Hanny Jost Pajouw dan sudah menulis surat dan menandatanganinya untuk menarik gugatan terhadap pasangan YSK-Victor," jelasnya Senin (13/01/2025) di live facebook pribadinya. (*/red)





×
Berita Terbaru Update