![]() |
MINAHASA, Komentar.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa resmi mengumumkan tidak lagi merekrut tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) mulai tahun 2025 ini.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 66, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
"Merujuk UU tersebut, instansi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Minahasa, dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain ASN," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr Lynda Watania, MM, MSi melalui Kepala Dinas Kominfo, Maya Marina Kainde, SH, MAP, dalam siaran pers, Rabu (12/2/2025).
Keputusan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 800/BKPSDM/I/99 tentang Penataan Tenaga Non-ASN, yang diterbitkan pada 31 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr. Noudy Tendean, SIP, MSi.
"Melalui Keputusan Kemenpan-RB Nomor 634 Tahun 2024, Pemkab Minahasa telah berupaya menyelesaikan permasalahan honorer tenaga non-ASN yang masuk dalam pangkalan data BKN. Penyelesaiannya dilakukan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2025 dan tahap 2 tahun 2025," jelas Kainde.
Sebagai informasi, pada tahun 2024, Pemkab Minahasa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah membuka 250 formasi di berbagai instansi.
Saat ini, tahap pertama tinggal menunggu NIP dan SK penempatan, sedangkan tahap kedua sudah memasuki tahap seleksi pengumuman administrasi.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer di Minahasa diharapkan dapat segera beralih status melalui mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah pusat. (*/Roni)