Notification

×

Iklan

YSK-Viktory Beberkan Program 100 Hari Kerja, Siap Ikuti Gerak Cepat Presiden Prabowo Subianto

Friday, February 7, 2025 | 21:30 WIB Last Updated 2025-02-09T11:28:13Z
Foto bersama usai Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengumuman Usul Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Masa Jabatan 2021-2024 serta Pengumuman Usul Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Terpilih Dalam Pemilihan Tahun 2024, Jumat (07/02/2025).


SULUT, Komentar.co - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Terpilih, Yulius Selvanus Komaling (YSK), mengungkapkan program 100 hari kerjanya yang akan sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikannya YSK usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sulut terkait usul Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Masa Jabatan 2021-2024, Serta Pengumuman Usul Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Terpilih Tahun 2024 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (7/2/2025).

“Dalam pemerintahan, dengan situasi dan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang begitu cepat bergerak,” ujar Komaling didampingi Wakil Gubernur Terpilih Victor Mailangkay.

“Kita akan mengikuti irama bapak presiden sampai ke daerah-daerah,” sambungnya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan DPRD Sulut dalam membangun daerah.

Menurutnya, hampir seluruh anggota DPRD menunjukkan kesepahaman dengan visi pemerintahan yang akan dijalankan.

“Saya yakin, kebijakan-kebijakan yang nanti akan kami keluarkan akan bersinergi dengan DPRD,” tambahnya.

Adapun paripurna usul Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Masa Jabatan 2021-2024, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (OD-SK), Serta Pengumuman Usul Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Terpilih Tahun 2024 dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen.

“Berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) dan Pasal 101 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan antara lain bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” sebut Fransiscus Silangen.

Untuk memenuhi amanat ketentuan dimaksud, maka lanjutnya, pimpinan DPRD mengumumkan: Usul Pengesahan Pemberhentian Gubernur Sulawesi Utara, Bapak Prof. Dr. (H.C) Olly Dondokambey, S.E., dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Bapak Drs. Steven O.E. Kandouw, Masa Jabatan 2021-2024.

“Untuk selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri RI untuk memperoleh pengesahan pemberhentiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (*/ven)





×
Berita Terbaru Update