![]() |
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika,. Persandian dan Statistik. Provinsi Sulawesi Utara. Evans Steven Liow, S.Sos, MM. Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Daerah (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tengah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap perusahaan media yang memasukan berkas penawaran kerjasama ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Proses verifikasi pun dipastikan dilakukan secara profesional dan transparan terhadap perusahaan media yang akan bermitra dengaan pemerintah provinsi Sulawesi Utara.
"Semua berkas yang diajukan masih dalam proses verifikasi akhir. Kami memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Evans Steven Liow, S.Sos, M.M, Rabu (12/03/2025).
“Kami ingin memastikan bahwa setiap media yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Oleh karena itu, proses verifikasi dilakukan secara cermat dan profesional,” tambahnya.
Liow menambahkan, kerja sama Media yang akan diverifikasi termasuk wajib terdaftar dalam e-Katalog Versi 6 (Inaproc), memiliki keanggotaan PWI, AJI,dan IJTI dan Oganisasi wartawan yang diakui oleh Dewan Pers, serta terdaftar terverifikasi dari Dewan Pers.
“Kami berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan terbuka. Setiap media yang memenuhi syarat akan diperlakukan dengan adil dan setara,” tegasnya.
Lanjut Liow, menindaklanjuti masukan dari Komisi I DPRD Sulut, bahwa untuk pelayanan jasa media benar-benar diverifikasi telah menjadi atensi Diskominfo Sulut.
"Termasuk kecepatan masyarakat dapat mengakses layanan informasi yang terkoneksi dengan media sosial pendukung," tukasnya sembari menambahkan proses verifikasi dilakukan dengan kehati-hatian agar kerja sama yang terjalin tetap berdasarkan regulasi dan prinsip keterbukaan informasi publik. (*/ven)