Notification

×

Iklan

Rektor Unima Digugat Perdata di PN Tondano

Wednesday, March 12, 2025 | 23:08 WIB Last Updated 2025-03-12T15:19:33Z
Sidang gugatan Rektor Unima di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (12/03). Foto: Istimewa


MINAHASA, Komentar.co -
Pengadilan Negeri (PN) Tondano menggelar sidang perdana perkara perdata terhadap Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA), Dr Joseph Philip Kambey, SE, AK, MBA, Rabu (12/03/2025).

Sidang dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2025/PN Tnn ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dr Erenst James Ulaen, SH, MH.

Menariknya, ada hal yang mencuri perhatian dalam persidangan ini. Pasalnya, perwakilan dari pihak tergugat hadir tanpa membawa surat kuasa. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat surat kuasa adalah dokumen krusial dalam persidangan.

Akibatnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pada Jumat pekan depan.

Gugatan ini diajukan oleh Dr H Noldy Pelengkahu dan Fredy John Rumengan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait plagiat.

Kuasa hukum penggugat, Eduard Manalip, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya menuntut tergugat dengan pasal 1365 undang-undang hukum perdata, dan pihaknya siap membuktikan hal tersebut di persidangan.

"Kami tidak main-main, ada dugaan kuat bahwa tergugat telah melakukan tindakan perbuatan hukum, yang menimbulkan kerugian secara materiil dan immateriil. Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, kami menuntut pertanggungjawaban hukum atas tindakan ini," tegas Manalip.

Ia juga menyebut bahwa bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat.

"Kami akan menghadirkan fakta dan dokumen yang membuktikan bahwa tindakan ini merugikan secara signifikan. Kami berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil pada sidang-sidang berikutnya," tukasnya. (*/Roni)


×
Berita Terbaru Update