![]() |
Lokasi peternakan babi di Desa Kiawa, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa yang diberitakan menjadi gudang penimbunan penimbunan BBM jenis solar ilegal. Foto: Istimewa |
MINAHASA, Komentar.co - Beredar pemberitaan di salah satu media online yang menyebut nama Yulinda Humena sebagai pemain ilegal BBM jenis solar di wilayah Kawangkoan.
Dalam pemberitaan tersebut, aparat penegak hukum (APH) bahkan diminta untuk segera menangkap Linda, sapaan akrabnya.
Menanggapi tuduhan itu, Linda yang diketahui Pemilik resmi PT. Wilove Tiga Berlian membantah keras dan menyebut hal tersebut adalah fitnah yang mencemarkan nama baiknya. Klarifikasi itu disampaikannya kepada sejumlah media pada Sabtu (26/4/2025).
“Saya nyatakan dengan tegas bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Ini adalah fitnah yang sangat merugikan saya secara pribadi maupun keluarga,” ucap Linda dengan nada kecewa.
Pemberitaan yang dirilis pada Kamis (24/4) mengungkap hasil investigasi beberapa awak media yang mengklaim menemukan sebuah gudang penimbunan BBM jenis solar ilegal di Desa Kiawa, Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa.
Namun, Linda menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan.
Ia menjelaskan, pada hari yang dimaksud, dirinya sedang berada di lokasi kandang ternak babi milik saudaranya yang diketahui pemilik lahan juga mobil silver grand max yang memuat pupuk untuk pertanian.
Linda menyebut, lokasi itu sedang ia pertimbangkan untuk dijadikan lahan ternak.
“Beberapa orang yang mengaku wartawan hanya menghubungi saya via WhatsApp, tanpa datang langsung menemui saya atau memeriksa isi bangunan maupun kendaraan yang ada di lokasi,” jelas Linda.
Lebih lanjut, Linda menyayangkan sikap para wartawan tersebut yang enggan memeriksa isi gudang maupun kendaraan pic-up Grand Max yang disebut dalam pemberitaan mengangkut tandon berisi ribuan liter solar bersubsidi.
Ia menilai pemberitaan tersebut hanya membangun opini tanpa bukti yang sah. Oleh karena itu, Linda dan pemilik lahan inisial (WP) meminta agar pimpinan media bersangkutan segera menindak tegas oknum wartawan yang diduga menyalahgunakan profesinya.
“Seorang jurnalis seharusnya membuat berita berdasarkan fakta dan prinsip jurnalistik 5W 1H, bukan sekadar dugaan yang berpotensi merusak reputasi orang lain,” tambahnya.
Atas pencemaran nama baik tersebut, Linda bersama pemilik mobil Grand Max yang disebut dalam berita itu, berencana akan melayangkan surat somasi terhadap media yang bersangkutan.
“Langkah hukum akan kami tempuh agar ini tidak terulang dan menjadi pembelajaran,” pungkasnya. (Roni)