![]() |
Steven Liow. Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulut, Steven Liow memberikan penjelasan terkait pengangkatan 21 Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara (Sulut). Liow mengatakan hal itu sesuai aturan dan mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Pengangkatan Staf Khusus oleh Gubernur Sulut sesuai aturan. Dimana jabatan Staf Khusus sangat strategis dan sesuai kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta tidak membebani APBD, dimana tersedia dana yang sangat efisien,” ungkap Juru Bicara Gubernur Sulut ini, di Manado, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: 21 Staf Khusus Gubernur Sulut Dilantik
Disamping itu, lanjut Liow, hal tersebut sangat penting untuk kemajuan daerah, apalagi orang-orang yang ditunjuk memiliki kemampuan khusus di bidang masing-masing.
“Ada Staf Khusus yang pernah menjabat Kepala Daerah seperti Marlina Moha Siahaan yang memiliki pengalaman di bidangnya serta serta Max Lomban yang paham untuk memajukan Pelabuhan Bitung sebagai International Hub Port (IHP) serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Hal ini dijelaskan Liow berbuntut larangan pemerintah pusat melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, 5 Februari 2025 lalu yang menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota terpilih dilarang mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus) setelah dilantik.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pemborosan anggaran daerah dan mencegah praktik pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.
“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” ujar Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI lalu.
Diketahui, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, mengangkat 21 Staf Khusus yang akan bertugas mendukung jalannya pemerintahan dan pengembangan berbagai sektor strategis di daerah tersebut.
Dalam seremoni pelantikan, Gubernur Sulut secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Drs Ferdinand E.M Mewengkang yang dipercaya sebagai Koordinator Staf Khusus sekaligus bertanggung jawab di bidang Pemerintahan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Para Staf Khusus yang dilantik berasal dari berbagai latar belakang dan memiliki keahlian di bidang masing-masing. (*/red)